BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pemerintah
serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem
pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang
berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk
hidup menghadapi persaingan global. Kementerian pendidikan nasional dan
kebudayaan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melaksanakan sistem
pendidikan nasional menyadari bahwa tata nilai yang ideal akan sangat
menentukan keberhasilan dalam melaksanakan proses pembangunan pendidikan sesuai
dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pasal 2 Standar Nasional Pendidikan pada
Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan disempurnakan
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan global. Lingkup Standar Nasional Pendidikan
meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar
Pengelolaan Pendidikan, Standar Proses, dan
Standar Penilaian, serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional
Pendidikan.
Keberhasilan program
pendidikan nasional, akan sangat ditunjang dengan keberhasilan berbagai sumber
daya yang memiliki daya saing dalam rangka menghadapi tantangan-tantangan di
masa depan sebagai akibat terjadinya globalisasi dari berbagai aspek kehidupan,
khususnya dalam dunia pendidikan. Menciptakan sumber daya, khususnya sumber
daya manusia yang mempunyai daya saing, dapat diciptakan dengan proses
pendidikan yang memenuhi harapan dan tuntutan para pengguna atau pengelola jasa
pendidikan. Oleh sebab itu suatu proses pendidikan agar hasilnya mampu untuk
menciptakan daya saing global, maka para pengelola pendidikan selayaknya harus
melakukan penyempurnaan-penyempurnaan di dalam internal organisasi baik
berkenaan dengan keadaan sumber daya manusia yang harus selalu dilakukan
peningkatan-peningkatan kinerja dan pengetahuaanya, program-program
pembelajaran, fasilitas (sarana dan prasarana) pembelajaran dan keuangan yang
mampu untuk memfasilitasi pembelajaran di perlukan standar yang dapat dijamin
sebagai patokan mutu pendidikan. Bagaimana fungsi perencanaan,
pengorganisasian, pengawasan dalam kurikulum, sehingga pembelajaran dapat
bersinergi mencapai tujuan pendidikan.
Setiap pengelolaan
pendidikan perlu memperhatikan dan menempatkan mutu sebagai alat untuk
memperoleh manfaat terhadap perkembangan pendidikan yang dapat memperbaiki dan
menyempurnakan kegiatan pendidikan. Dalam hal peningkatan mutu, fokus yang
terpenting adalah berkenaan dengan proses pendidikan tersebut sehingga
mempunyai nilai yang bermanfaat bagi setiap pengguna jasa pendidikan umumnya,
khususnya bagi lembaga dan individu yang mengikuti proses pendidikan. Strategi
sistem manajemen mutu yang dapat diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, baik
berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan serta evaluasinya
mengacu kepada Permendiknas No. 19 Tahun 2007, dimana peraturan tersebut
merupakan dasar atau rujukan untuk dijadikan acuan dalam meningkatkan sistem
manajemen mutu bagi sekolah.
Diberlakukannya
otonomi daerah, maka sebagai konsekusensi logis bagi manajemen pendidikan di
Indonesia adalah perlu dilakukannya penyesuaian terhadap manajemen paradigma lama menuju manajemen pendidikan paradigma baru yang lebih bernuansa otonomi dan lebih
demokratis. Paradigma lama, tugas dan fungsi sekolah hanya melaksanakan program
yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Sementara sekolah tidak merumuskan
program dan melaksanakannya berdasarkan inisiatif sendiri. Adapun dalam
paradigma
baru, sekolah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pengelolaan
lembaganya, dimana pengambilan keputusan dilakukan secara bersama/partisipatif dan peran masyarakat semakin besar. selain itu sekolah
menjadi lebih fleksibel dalam mengelola lembaganya.
Paradigma
baru manajemen pendidikan juga mengutamakan basis profesionalisme daripada
basis birokrasi, dimana pengelolaan sekolah lebih desentralistik, perubahan
sekolah lebih didorong
oleh kemandirian daripada diatur dari luar sekolah, regulasi pendidikan lebih
sederhana, peranan pusat tidak lagi bersifat mengontrol, tetapi lebih berperan
dalam memotivasi dan memfasilitasi sekolah. Dalam pengelolaan dan penggunaan
dana, akan lebih efisien karena sisa anggaran yang ada (tahun berjalan) dapat dipergunankan untuk anggaran
tahun depan, juga lebih mengutamakan kerjasama, informasi terbuka, juga lebih
mengutamakan pemberdayaan, dan struktur organisasi yang sebelumnya vertikal
cenderung horizontal sehingga lebih efisien.
Sekolah
yang menerapkan Standar Pengelolaan Pendidikan menjadi tanggung jawab kepala
sekolah yang memiliki peran yang kuat dalam mengkoordinasikan, menggerakkan,
dan menyerasikan semua sumberdaya pendidikan yang tersedia. Kepemimpinan kepala
sekolah merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong sekolah untuk
mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolahnya melalui program-program
yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap.
Perencanaan
pendidikan harus didasarkan pada visi,misi yang ditetapkan oleh sekolah. Tanpa
visi yang jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak di sekolah tersebut, maka
setiap usaha pengembangan pendidikan akan menjadi kerja yang sia-sia, oleh
karena itu semua sekolah harus membuat dan menentukan visi pendidikan yang akan
menjadi dasar acuan bagi setiap kerja, pembuatan program dan pencapaian Standar
Pengelolaan Pendidikan.
Sekolah
memiliki lingkungan (iklim) belajar
yang aman, tertib, dan nyaman sehingga proses belajar-mengajar dapat
berlangsung dengan nyaman (enjoyable). Oleh
karena itu, sekolah yang efektif selalu menciptakan iklim sekolah yang aman,
nyaman, dan tata tertib melalui dengan mengupayakan faktor-faktor yang dapat
menumbuhkan iklim tersebut. Dalam hal ini, peranan kepala sekolah penting
dilakukan.
Pengelolaan
tenaga kependidikan yang efektif terutama guru, merupakan jiwa dari sekolah.
Sekolah hanyalah merupakan wadah. Sekolah harus menyadari ini, karenanya
pengelolaan tenaga kependidikan harus dilakukan, mulai dari analisis kebutuhan,
perencanaan, pengembangan, evaluasi kinerja, hubungan kerja, hingga sampai pada
imbalan. Dalam pengembangan tenaga kependidikan, harus dilakukan secara
terus-menerus mengingat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin
pesat. Singkatnya tenaga kependidikan yang diperlukan dalam mencapai Standar
Pengelolaan Pendidikan adalah tenaga kependidikan yang memiliki komitmen
tinggi, mampu dan sanggup menjalankan tugasnya dengan baik.
Proses
belajar mengajar yang efektivitasnya tinggi dilihat dari proses belajar mengajar, hal ini ditunjukan oleh sifat
belajar mengajar yang menekankan pada pemberdayaan peserta didik. Proses
belajar mengajar bukan sekedar memorisasi atau recall, bukan sekedar penekanan pada penguasaan pengetahuan tentang
apa yang diajarkan (logos) akan
tetapi lebih menekankan pada internalisasi tentang apa yang diajarkan sehingga
tertanam dan berfungsi sebagai muatan nurani dan dihayati (ethos) serta dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari oleh peserta
didik (pathos) PBM yang efektif juga
lebih menekankan pada belajar untuk mengetahui (learning to know) belajar untuk melakukan (learning to do), belajar untuk hidup bersama (learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be). Peserta didik harus
memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan diri untuk berprestasi sesuai
dengan bakat dan kemampuannya. Harapan tinggi dari pencapaian pengelolaan
pendidikan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan sekolah selalu dinamis
untuk selalu menjadi lebih baik dari keadaan sebelumnya.
Keterbukaan/transparansi
dalam pengelolaan sekolah merupakan karakteristik sekolah yang menerapkan
Standar Pengelolaan Pendidikan. Keterbukaan/transparansi ini ditunjukan dalam
pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penggunaan uang,
dan sebagainya, yang selalu melibatkan pihak-pihak terkait sebagai alat kontrol.
Sekolah melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan secara teratur
bukan hanya ditujukan untuk mengetahui tingkat daya serap dan kemampuan peserta
didik, tetapi yang terpenting adalah bagaimana memanfaatkan hasil evaluasi
belajar tersebut untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses belajar-mengajar
di sekolah. Oleh karena itu, fungsi evaluasi menjadi sangat penting dalam
rangka meningkatkan mutu peserta didik dan mutu sekolah secara keseluruhan dan
secara terus-menerus.
Sekolah
yang efektif umumnya memiliki komunikasi yang baik, terutama antar warga
sekolah, dan juga sekolah-masyarakat, sehingga kegiatan-kegiatan yang yang
dilakukan oleh warga sekolah dapat diketahui. Dengan cara ini, maka keterpaduan
semua kegiatan sekolah dapat diupayakan untuk tujuan dan sasaran sekolah yang
telah ditetapkan. Selain itu komunikasi yang baik juga akan membentuk teamwork
yang kuat, kompak, dan cerdas, sehingga berbagai kegiatan sekolah dapat
dilakukan secara merata oleh warga sekolah.
Dalam
konteks pengelolaan pendidikan. Akuntabilitas adalah bentuk pertanggung jawaban
yang harus dilakukan
sekolah terhadap keberhasilan program yang telah dilaksanakan. Akuntabilitas
berbentuk laporan prestasi yang dicapai dan dilaporkan kepada pemerintah,
orangtua peserta didik, dan masyarakat.
Berdasarkan
hasil program ini, pemerintah dapat menilai apakah program sekolah telah
mencapai tujuan yang dikendaki atau tidak. Jika berhasil, maka pemerintah perlu
memberikan penghargaan kepada sekolah yang bersangkutan, sehingga menjadi
faktor pendorong untuk terus meningkatkan kinerjanya dimasa yang akan datang.
Sebaiknya jika program tidak berhasil, maka pemerintah perlu memberikan teguran
sebagai hukuman kinerjanya atas kinerjanya yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Demikian
pula orang tua dan masyarakat dapat memberikan penilaian apakah program sekolah
dapat meningkatkan prestasi anak-anaknya secara individual dan kinerja sekolah
secara keseluruhan. Jika berhasil, maka orang tua peserta didik memberikan
semangat dan dorongan untuk peningkatan program di masa mendatang.
Jika
kurang berhasil, maka orang tua dan masyarakat berhak meminta
pertanggungjawaban dan penjelasan sekolah atas kegagalan program penggelolaan
pendidikan yang telah dilakukan. Dengan cara ini, maka sekolah akan lebih
serius dalam melaksanakan program pada tahun-tahun yang akan datang.
Pada
hakikatnya masalah pengelolaan pendidikan dalam memanfaatkan dana dan sumber
daya manusia, dibutuhkan sistem pengelolaaan pendidikan yang baik, yaitu dengan
tenaga dan dana yang ada dapat meningkatkan pelaksanaan program pendidikan di
sekolah SMK Hasanah Kota Pekanbaru dengan dihasilkannya sejumlah besar lulusan
yang berkualitas tinggi dan memiliki
kompetensi keahlian. Oleh sebab itu keterpaduan pengelolaan pendidikan harus
tampak diantara semua unsur dan unit, baik antar sekolah dan antar dinas
pendidikan. Pendidikan mempersoalankan bagaimana suatu sistem pendidikan
mendayagunakan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan pendidikan.
Tabel 2.9 Pencapaian Kelulusan Siswa SMK
Hasanah Kota Pekanbaru Tahun 2012
No
|
Pencapaian
Kelulusan tahun 2012
|
Target
|
Realisasi
|
1
|
Tingkat
kelulusan Kejuruan
|
100%
|
100%
|
2
|
Keterserapan
Lulusan
|
50%
|
10%
|
3
|
Kemampuan
siswa mengikuti Diklat
|
90%
|
50%
|
Sumber
Data: Data olahan SMK Hasanah Kota Pekanbaru
Dilihat
dari fenomena yang ada SMK Hasanah Kota
Pekanbaru di satu sisi telah menerapkan Quality Manajemen System (ISO
9001:2008), tetapi masih ada program yang belum tercapai sesuai dengan target
yang diiinginkan. Ini menunjukan bahwa tingkat keberhasilan terhadap
implementasi pengelolaan pendidikan
dalam peningkatan mutu sekolah yang dibuat SMK Hasanah Pekanbaru belum
terealisasi sesuai dengan fungsi pengelolaan.
Berdasarkan
informasi dari pra-penelitian diketahui bahwa implementasi Standar Pengelolaan
Pendidikan belum berjalan dengan baik yang dapat dilihat dari indikasi sebagai
berikut:
1
Masalah kurikulum, pengembangan tenaga
kependidikan dilapangan biasanya terlambat, khususnya pada saat menyongsong
hadirnya kurikulum baru. Setiap pembaharuan kurikulum menuntut adanya penyesuaian
dari pelaksana lapangan tetapi pembekalan
untuk dapat siap melaksanakannya
terlambat dan tetap dengan pola yang sudah ada.
2
Jadwal akademik yang mengatur pembelajaran,
ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler tidak terkondisi dengan baik
dikarenakan libur diluar jam pelajaran.
3
Belum
banyak terserapnya tenaga kerja untuk
alumni SMK Hasanah Kota Pekanbaru.
4
Belum
terprogramnya pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan dengan baik, khususnya penempatan guru bidang studi, sering
mengalami kepincangan, tidak disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan. Sekolah
menerima guru baru dalam bidang studi yang sudah cukup atau bahkan sudah
kelebihan, sedang guru bidang studi yang dibutuhkan tidak diberikan karena guru
bidang studi harus merangkap mengajarkan bidang studi diluar kewenangannya,
meskipun persediaan tenaga yang direncanakan secara makro telah mencukupi
kebutuhan, namun mengalami masalah penempatan karena karena terbatasnya jumlah
yang memiliki kompetensi dan sulitnya menjaring tenaga pendidik yang
berkompeten di bidangnya.
5
Pedoman
dan tata tertib sekolah sudah dibuat tetapi dalam pelaksanaannya tenaga
pendidik dan siswa masih melanggar aturan dari pelaksanaan yang ada, guru dan
siswa SMK Hasanah Kota Pekanbaru masih juga ada yang terlambat ke sekolah.
Masih ada guru yang belum mampu
mengerjakan perangkat kelas yang dibutuhkan sebagai media pembelajaran untuk
menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien.
6
Penilaian hasil belajar peserta didik masih
sebatas nilai semester saja, seharusnya guru dapat melaksanakan penilaian
harian dan disimpan ke dalam file dan dapat dibutuhkan sewaktu dibutuhkan.
7
Pengawasan
di SMK Hasanah Kota Pekanbaru belum belum berjalan sesuai dengan Standar
Pengelolaan Pendidikan, hasil pemantauan, supervisi, evaluasi dan pelaporan
belum memperbaiki kinerja sekolah dalam pengelolaan pembelajaran secara
keseluruhan. SMK Hasanah Kota Pekanbaru harus bertanggung jawab dan
berkelanjutan dalam melakukan pengawasan. Pemantauan dilakukan oleh komite
sekolah, sedangkan supervisi dilakukan secara teratur dilakukan oleh kepala
sekolah, guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya kepada
kepala sekolah.
8
Perencanaan
program sekolah di SMK Hasanah Kota Pekanbaru belum menyeluruh memberikan
inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang
berkepentingan. Pengawasan di SMK Hasanah Kota Pekanbaru lebih kepada bagaimana
pencapaian prestasi siswa, bukan kepada perubahan sikap peserta didik secara
kognitif, afektif dan psikomotorik anak.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan
diatas, sudah menjadi kewajiban bagi Sekolah SMK Hasanah Kota Pekanbaru perlu
mengimplementasikan Standar Pengelolaan Pendidikan dengan mengacu kepada upaya
pemenuhan capaian persentase setiap indikator Standar Pengelolaan Pendidikan
yang ada. Sehubungan dengan itu maka
motivasi penulis dalam penelitian ini adalah ingin mengakaji secara
empiris implementasi pengelolaan pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan
di SMK Hasanah Kota Pekanbaru melalui penelitian ini dengan judul: Implementasi Standar Pengelolaan
Pendidikan (Studi Kasus pada SMK HASANAH Kota Pekanbaru).
B.
Fokus
dan Subfokus Penelitian
Sejalan
dengan fenomena yang disebutkan di atas,
maka yang menjadi fokus penelitian Implementasi Permendiknas No 19 Tahun
2007 dalam mencapai Standar Pengelolaan Pendidikan sesuai mutu dan target
sekolah.
Mengacu kepada Standar Pengelolaan
Pendidikan (sesuai Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007) yang memuat:
A. Perencanaan
Program (Visi
Sekolah, misi sekolah, tujuan
sekolah, rencana
kerja sekolah, program kerja yang meliputi rencana kerja jangka
menengah (4tahun) dan rencana kerja tahunan).
B. Pelaksanaan
rencana kerja (pedoman sekolah, struktur organisasi sekolah, pelaksanaan
kegiatan sekolah, bidang
kesiswaan, bidang kurikulum
dan kegiatan pembelajaran, bidang sarana
dan prasarana, bidang keuangan
dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peran
serta masyarakat
dan kemitraan sekolah).
C. Pengawasan
Evaluasi (program
pengawasan, evaluasi diri, evaluasi
dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan Akreditasi Sekolah).
D. Kepemimpinan
Sekolah.
E. Sistem
Informasi Manajemen.
F. Penilaian
Khusus.
Berdasarkan
rumusan fokus penelitian diatas, maka sub fokus penelitian ditetapkan pada Standar
Pengelolaan melalui: (1) Perencanaan kurikulum dan peraturan akademik dalam mencapai standar
pengelolaan pendidikan, (2) Pelaksanaan kinerja sekolah dalam mencapai
standar pengelolaan pendidikan, dan (3) Pengawasan
dan evaluasi pengelolaan dalam
mencapai standar pengelolaan pendidikan.
C.
Pertanyaan
Penelitian
Berdasarkan latar
belakang di atas maka peneliti menentukan pertanyaan dalam penelitian ini
adalah
1. Bagaimana pelaksanaan kurikulum dalam mencapai
Standar Pengelolaan Pendidikan di SMK Hasanah Kota Pekanbaru pada tahun
2010-2013?
2. Bagaimana
pelaksanaan peraturan akademik dalam
mencapai Standar Pengelolaan Pendidikan di SMK Hasanah Kota Pekanbaru pada tahun
2010-2012?
3. Bagaimana
pelaksanaan kinerja sekolah dalam mencapai Standar Pengelolaan Pendidikan di
SMK Hasanah Kota Pekanbaru pada tahun 2010-2012?
4. Bagaimana
pengawasan dan evaluasi pengelolaan
dalam mencapai Standar Pengelolaan pendidikan di SMK Hasanah Kota Pekanbaru
pada tahun 2010-2012?
D.
Tujuan
Penelitian
Penelitian
ini bertujuan untuk mencapai Standar Pengelolaan Pendidikan di SMK Hasanah Kota Pekanbaru melalui Implementasi Permendiknas No 19 Tahun 2007
sesuai
mutu dan target sekolah dari tahun 2010-2013.
1. Penelitian
yang telah dilakukan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang
implementasi Standar Pengelolaan Pendidikan dalam pelaksanaanya di SMK Hasanah
kota Pekanbaru.
2. Mengetahui
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
kurikulum dan akademik di SMK Hasanah Kota
Pekanbaru dalam mencapai Standar
Pengelolaan Pendidikan.
3. Mengetahui
pelaksanaan kinerja pengawas dan kinerja sekolah dalam mencapai Standar Pengelolaan
Pendidikan.
4. Pengawasan
dan evaluasi dalam mencapai Standar Pengelolaan Pendidikan.
E.
Manfaat
Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi pada pengkayaan masalah penelitian empirik manajemen pendidikan di
bidang implementasi pengelolaan pendidikan melalui penjabaran Permendiknas No
19 Tahun 2007, secara khusus penelitian dapat memberi manfaat:
1. Bagi
Kepala Sekolah
Bagi kepala sekolah sebagai
masukan dalam membuat kebijakan terutama yang berkenaan dengan peningkatan
Standar Pengelolaan Pendidikan di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
2. Bagi
Guru
Dapat dijadikan pedoman untuk mengembangkan diri dan
profesinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran.
3. Bagi
Pegawai
Bahan pertimbangan bagi
pegawai di SMK Hasanah Kota Pekanbaru lebih profesioanal dan terampil serta lebih
bersikap dan berprilaku sebagai aparatur negara yang disiplin, penuh pengabdian
dan keteladanan dalam melaksanakan tugas serta menambah khasanah kajian ilmu
sumber daya manusia.
4. Bagi
Lembaga Pendidikan
Dapat dijadikan pedoman untuk
merencanakan dan mengembangkan sumberdaya belajar dan pemikiran strategik di
sekolah. Pengembangan sekolah diarahkan pada pengembangan kualitas pengelolaan
yang menuju pada peningkatan mutu hasil belajar siswa.
5. Bagi
Peneliti dan Peneliti Selanjutnya
Bagi peneliti
meningkatkan pengetahuan dan pengalaman. Bagi peneliti
lain dapat dijadikan sebagai dasar analisis kasus-kasus atas implementasi
Standar Pengelolaan Pendidikan suatu kebijakan Permendiknas No 19 Tahun 2007. Diharapkan penelitian ini dapat diteruskan oleh peneliti
lain dengan cakupan lebih luas dan mendalam.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Implementasi
Kebijakan
1. Pengertian
Implementasi
Makna implementasi
dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah pelaksanaan, penerapan,
sedangkan mengimplementasikan adalah melaksanakan atau menerapkan. Implementasi
merupakan suatu proses penerapan, ide, konsep, kebijakan, atau inovasi dalam
suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak baik berupa perubahan
pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap. Dalam Oxford Advance Learner’s Dictionery (OALD) dikemukakan bahwa
implementasi adalah “Put something into
effect” (penerapan sesuatu yang memberikan efek atau dampak).
Sejalan dengan pengertian
di atas, Miller dan Seller mengungkapkan sebagai mana dikutip Mulyasa bahwa
“Implementasi juga diartikan sebagai aktualisasi, proses penerapan konsep, ide,
program, atau tatanan kegiatan kedalam praktik pembelajaran atau
aktifitas-aktifitas baru sehingga terjadi perubahan pada sekelompok orang yang
diharapkan untuk berubah”. Dari pendapat diatas
implementasi sebagai proses penerapan ide, kebijakan dalam suatu proses dalam
suatu aktivitas pendidikan.
Menurut
Parsons, implementasi adalah sesuatu yang melibatkan pengakuan bahwa organisasi
mengandung keterbatasan manusia dan organisasional, dan bahwa manusia dan
organisasi itu harus dianggap sebagai sumber daya. Implementasi yang efektif
adalah sebuah kondisi yang dapat dibangun dari pengetahuan dan pengalaman dari
orang-orang yang ada di garis depan pemberian layanan.
Berikutnya
Merile Grindle yang dikutip Budi Winarno memandang secara umum bahwa sebuah
implementasi bertugas membentuk suatu ikatan (linkage) yang mudah
merealisasikan tujuan sebagai dampak dari kegiatan. Tugas implementasi mecakup
terbentuknya sistem pencapaian sebuah kebijakan, dimana melalui kebijakan ini
sarana-sarana tertentu dirancang dan dijalankan dengan harapan akan sampai
kepada tujuan yang diinginkan.
Dengan
demikian implementasi yang sukses membutuhkan sistem yang baik, sebagaiman
dinyatakan oleh Nugroho bahwa sebuah sistem implementasi yang sukses melibatkan
empat tipe kontrol yang efektif yaitu
1. Koordinasi
malampaui waktu artinya mekanisme kontrol dilakukan tidak hanya terikat pada
jam kerja melainkan koordinasi secara optimal dan informal
2. Koordinasi
pada waktu waktu tertentu artinya kontrol perlu terjadwal dan diketahui oleh
kedua belah pihak secra koordinasi
3. Logistik
mendetail dan penjadwalan artinya unsur pendukung proses kontrol harus tersedia
secara memadai dan tepat guna
4. Pertambahan
batas-batas struktural artinya kewenangan tugas dan tanggung jawab pada setiap
unsur organisasi harus jelas sehingga mekanisme control mudah diterapkan
Seperti
yang dinyatakan Parsons yang diterjemahkan oleh Robert menyebutkan terdapat 4
elemem yang mempengaruhi implementasi
1. Merumuskan
tujuan dan menentukan rencana
2. Memonitor
rencana tersebut
3. Menganalisis
apa yang telah terjadi berkenaan dengan apa yang sebenarnya
4. Mengimplementasikan
perubahan supaya dapat meminimalkan kegagalan untuk merealisasikan suatu
tujuan.
Implementasi
merupakan suatu proses penerapan, pelaksanaan ide, konsep, dan kebijakan,
program atau tatanan kegiatan kedalam praktik manajemen.
Quality
is an evalution of the process of educating which enhances the need to achieve
and develop the talents of customers of the process, and at the same time meets
the accountability standars set by the clients who pay for the process or the
outputs from the process of educating.
Berdasarkan
pengertian dan pendapat yang dikemukan oleh para ahli diatas maka dapat
disimpulkan implementasi yaitu:
a. Merupakan
suatu proses penerapan, pelaksanaan ide, konsep, dan kebijakan, program atau
tatanan kegiatan kedalam praktik manajemen didalam satu organisasi serta
aktivitas-aktivitas baru
b. Implementasi
dipengaruhi oleh keputusan dalam bentuk peraturan perundangan sebagai suatu
pelaksanaan kegiatan dan diharapkan dapat mengatasi suatu masalah, tujuan yang
akan dicapai dan cara untuk memecahkannya
c. Implementasi
menjadi suatu kesalahan besar jika yang dilaksanakan dengan yang dirancang
tidak sesuai dengan rancangan maka
implementasi tidak berjalan lancar atau dalam masalah besar dan bisa
dikatakan gagal
2. Sifat-sifat
Implementasi
Terkait dengan
pengertian di atas Wayne Parsons mengatakan bahwa implementasi memiliki sifat
“implementasi” itu sendiri pada dasarnya terdiri dari pengulangan dan
penyebaran proses pemikiran yang disebut sebagai. Pelaksanaan (opertionalising), Penataan (Organising), Perekayasaan (desain) yang disebut pemrograman (programming).
3. Tujuan
Implementasi Kebijakan
Setiap kebijakan
publik mempunyai tujuan-tujuan baik yang berorientasi pencapaian tujuan maupun
pemecahan masalah ataupun kombinasi dari keduanya secara tepat, Tachjan
menjelaskan tentang tujuan kebijakan publik adalah dapat diperolehnya
nilai-nilai oleh publik, baik yang bertalian dengan publik goods (barang publik) maupun publik service (jasa publik), nilai-nilai tersebut sangat
dibutuhkan oleh publik untuk meningkatkan kualitas hidup baik fisik ataupun non
fisik.
4. Faktor-
Faktor yang Mempengaruhi Implementasi
a. Komunikasi
(Comunication): faktor komunikasi
dianggap penting, karena dalam proses kegiatan yang melibatkan unsur manusia
dan unsur sumber daya akan selalu berurusan dengan permasalahan “bagaimana
hubungan yang dilakukan”
b. Ketersedian
sumber daya (Resourse): berkenaan
dengan sumber daya pendukung untuk melaksanakan kebijakan yaitu: sumber
manusia, informasi, kewenangan, sarana dan prasarana dan pendanaan.
c. Sikap
dan komitmen dari pelaksanaan program (disposition)
berhubungan ketersedian dari pada implementor untuk menyelesaikan kebijakan
publik tersebut.
d. Struktur
birokrasi (bureaucratic structure): menjelaskan susunan tugas dan para pelaksana
kebijakan , memecahkan dalam rincian tugas serta menetapkan prosedur standar
operasi
5. Faktor
yang Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Kebijakan
Dalam proses
implementasi sebuah kebijakan, para ahli mengidentifikasikan berbagai faktor
yang mempengaruhi keberhasilan implementasi sebuah kebijakan. Dari kumpulan
faktor tersebut bisa kita tarik benang merah faktor yang mempengaruhi
keberhasilan implementasi kebijakan publik. Faktor-faktor tersebuat adalah
·
Isi
atau kontent kebijakan tersebut. Kebijakan yang baik dari isi kontent
setidaknya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: jelas, tidak distorsif,
didukung oleh dasar teori yang teruji, mudah dikomunikasikan ke kelompok
target, didukung oleh sumberdaya baik manusia maupun finansial yang baik.
·
Implementator
dan kelompok target. Pelaksanaan implementasi kebijakan tergantung pada badan
pelaksana kebijakan (implementator)
dan kelompok target (target groups).
Implementator harus mempunyai kapabilitas, kompetensi, komitmen dan konsistensi
untuk melaksanakan sebuah kebijakan, selain itu kelompok target yang terdidik
dan relativ homogen akan lebih mudah menerima sebuah kebijakan daripada
kelompok yang tertutup, tradisional dan heterogen. Lebih lanjut, kelompok
target yang merupakan bagian besar dari populasi juga akan lebih mempersulit
keberhasialn implementasi kebijakan.
·
Lingkungan.
Keadaan sosial-ekonomi, politik, dukungan publik maupun kultur populasi tempat
sebuah tempat sebuah kebijakan diimplementasikan juga akan mempengaruhi
keberhasilan kebijakan publik. Kondisi sosial ekonomi, budaya keseharian yang
mendukung implementasi sebuah kebijakan.
B.
Standar
Pengelolaan Pendidikan Nasional
1. Pengertian
Pada dasarnya
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional
Pendidikan memuat kriteria minimal Semua
input dan kegiatan sekolah tertuju utamanya untuk meningkatkan mutu sekolah dan
kebutuhan peserta didik terpenuhi. tentang komponen pendidikan yang memungkinkan
setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara
optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya.
Lingkup Standar
Nasional Pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan dan standar
pengelolaan. Tilaar menjelaskan fungsi standar nasional pendidikan adalah
penyesunan strategi dan rencana pengembangan sesudah diperoleh data-data
evaluasi belajar secara nasional.
Menurut
pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa standar merupakan panduan prosedur
untuk dipertimbangkan dan untuk diikuti, standar memiliki potensi yang sangat
bermanfaat dalam penerapan pengelolaan pendidikan di sekolah. Pengelolaan
adalah suatu istilah yang berasal dari kata “kelola” mengandung arti
serangkaian usaha yang bertujuan untuk menggali dan memanfaatkan segala potensi
yang dimiliki secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan tertentu yang
telah direncanakan sebelumnya.
Menurut Hidayat
“pengelolaan merupakan kegiatan engineering
yaitu kegiatan to produce, to implement
and to appraise the effectiveness”.
Pengelolaan adalah suatu rangkaian kegiatan yang berintikan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Dapat diartikan pengelolaan pendidikan sebagai upaya
untuk menerapkan kaidah-kaidah administrasi dalam bidang pendidikan. Beberapa ketentuan di
atas, menunjukkan bahwa setiap penyelenggaraan pendidikan dikelola berdasarkan
standar yang sudah ditetapkan, yang terdiri dari tiga komponen utama, yakni
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, sehingga tercapai penyelenggaraan
pendidikan yang efektif dan efisien, yakni terwujudnya berbagai sarana dan
peralatan sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran sehingga
mempercepat proses pencapaian tujuan pendidikan.
Peraturan Pemerintah RI.
Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (9) tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan
bahwa: Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan kabupaten/ kota, Provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Sejalan dengan itu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan pengertian Standar Pengelolaan
adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, propinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pendidikan.
Dalam standar pengelolaan ini, pendidikan dikelola
oleh satuan pendidikan yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Ketentuan perundang-undangan yang
berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian kepada satuan pendidikan
untuk mengelola kegiatan sekolah sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan
untuk mencapai satandar mutu.
Menurut Rieny Susilowati Standar Pengelolaan Pendidikan
adalah standar dalam mengelola pendidikan dalam satu lembaga pendidikan.
Secara lebih rinci peraturan ini diatur dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007,
dan dipertegas lagi secara menyeluruh untuk setiap satuan pendidikan oleh PP
No.17 Tahun 2010.
2. Fungsi Pengelolaan Pendidikan
Fungsi pengelolaan pendidikan mengikuti pada fungsi-fungsi
manajemen/administrasi pada umumnya, meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, pengawasan dan pengembangan.
·
Perencanaan (Planning) Perencanaan adalah penentuan serangkaian tindakan untuk
mencapai suatu hasil yang diinginkan. Pembatasan yang terakhir merumuskan
perencanaan merupakan penetapan pada tindakan apa yang harus dilakukan? Apa
sebab tindakan itu harus dikerjakan? Siapakah yang mengerjakan tindakan itu?
Bagaimanakah caranya melaksanakan tindakan itu?
·
Pengorganisasian (Organizing) organisasi adalah dua orang
atau lebih yang bekerjasama dalam cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran
specific atau sejumlah sasaran. Dalam sebuah organisasi membutuhkan seorang
pemimpin, pekerjaan memimpin meliputiu beberapa kegiatan yaitu mengambil
keputusan, mengadakan komunikasi agar ada saling pengertian antara atasan dan bawahan,
member semangat, inspirasi dan dorongan kepada bawahan agar supaya mereka
melaksanakan apa yang diperintahka.
·
Pengarahan (Directing) Pengarahan adalah fungsi pengelolaan yang berhubungan
dengan usaha member bimbingan, saran, perintah-perintah atau intruksi kepaad
bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan
dengan baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula.
·
Pengawasan, pengawasan adalah fungsi
pengelolaan yang berhubungan dengan usaha pemantauan kinerja agar kinerja
tersebut terarah dan tidak melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan dan
pemantauan berfungsi sebagai media agar kinerja tersebuat terarah dan
tersampaikan secara tepat.
·
Pengembangan adalah fungsi
pengelolaan yang harus dijadikan tolak ukur keberhasilan suatu pengelolaan,
dengan adanya pengembangan pengelolaan akan berjalan sesuai dan melebihi target
yang akan diperoleh. Tanpa suatu program yang baik sulit kiranya tujuan
pendidikan akan tercapai.
Oleh karena itu, pengelolaan harus disusun guna memenuhi
tuntutan, kebutuhan, harapan dan penentuan arah kebijakan sekolah dalam
mencapai tujuan pendidikan. Pengelolaan kerja SMK merupakan penjabaran rugas
dan pelaksanaan, mengacu kepada pengelolaan yang ada sehingga proses dan pelaksanaan
aktifitas di sekolah lebih terukur, terpantau dan terkendali. Pengelolaan
pendidikan sebagai acuan bagi sekolah dalam mengukur, mengevaluasi dan merevisi
kegiatan-kegiatan yang dianggap perlu. Selain itu pengelolaan pendidikan
bertujuan sebagi upaya sekolah dalam mendukung tujuan pendidikan Nasional.
3. Isi Standar Pendidkan
Dalam rangka pelaksanan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah perlu menetapkan peraturan
menteri pendidikan nasional tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh satuan
pendidikan dasar dan menengah. Setiap
satuan pendidikan wajib memenuhi Standar Pengelolaan Pendidikan yang berlaku
secara nasional. Pada satuan pendidikan penjabaran pengelolaan pendidikan
dijelaskan pada Permendiknas No 19 Tahun 2007.
a.
Standar kompetensi lulusan adalah
kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan ( PP 32/2013 pasal 1 ayat 5)
b.
Standar Isi adalah kriteria
mengenairuang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu (pasal 1 ayat 6)
c.
Standar proses adalah kriteria
mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan (pasal 1 ayat 7)
d.
Standar pendidik dan tenaga
kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan mengenai pendidikan prajabatan
kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (pasal 1 ayat 8)
e.
Standar pengelolaan adalah kriteria
mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan (pasal 1 ayat 10)
f.
Standar pembiayaan adalah kriteria
mengenai komponen dan besarnya biaya oiperasi satuan pendidikan yang berlaku
selama satu tahun (pasal 1 ayat 12)
g.
Standar penilaian pendidikan adalah
kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar
peserta didik (pasal 1 ayat 12).
C. Ruang lingkup Standar Pengelolaan
Pendidikan
Permendiknas No 19 Tahun 2007 pasal I menjelaskan setiap lembaga
pendidikan wajib memenuhi standar
Pengelolaan Pendidikan Nasional yaitu Perencanaan Program, Pelaksanaan Rencana
Kerja, Pengawasan dan evaluasi, Kepemimpinan Sekolah, Sistem Informasi Manajemen
dan Penilaian Khusus. Ruang lingkup
pengelolaan pendidikan merupakan upaya untuk menggali, memupuk, menggerakan dan
mempertahankan sumber daya pendidikan secara seimbang dan berkesinambungan demi
tercapainya tujuan melalui sistem kerja sama. Adapun bidang pengelolaan antara
lain: Program pengelolaan sistem kerja
sama disetiap bidang garapan melalui: Pengelolaan kurikulum, pengelolaan
kesiswaan, pengelolaan ketenagaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sarana dan
prasarana, pengelolaan potensi masyarakat sekitar, pengelolaan administrasi sekolah, pengelolaan
laboratorium, pengelolaan perpustakaan, pengelolaan hasil penelitian dan
pengelolaan manajemen keterampilan.
Pengelolaan yang baik akan menghasilkan mutu pendidikan
yang baik dimana mutu yang berdasarkan kebutuhan yang menjadikan harapan dari
pelanggan dapat dipenuhi dan dan pelanggan berkeinginan dengan produk yang kita
hasilkan. Untuk memandang mutu dari sebuah lembaga persekolahan sebenarnya
dapat kita lihat secara komprehensif, yaitu dimulai dari ketesediaan sarana
prasarana penunjang, profesionalisme pengajar dan staf, budaya organisasi yang
kondusif, kepemimpinan yang berkualitas, pengelolaan keuangan yang transparan.
Apabila unsure-unsur tersebut memperlihatkan performa yang maksimal, maka sekolah
yang berkualitas yang mengarah pada lembaga dapat diwujudkan.
1. Pengelolaan
kurikulum
kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Kurikulum berkaitan dengan sesuatu yang menjadi pedoman
dalam seluruh kegiatan pendidikan yang dilakukan, termasuk didalamnya adalah
kegiatan belajar mengajar di kelas. Terkait dengan ini, kurikulum dipandang
sebagai suatu program yang didesain, direncanakan, dikembangkan dan akan
dilaksanakan dalam situasi belajar mengajar yang disengaja diciptakan di
lembaga pedidikan.
Maksud dari
pengelolaan kurikulum adalah suatu sistem pengelolaan yang kooperatif, komprehensif,
sistematik, dan sistematik dalam rangka mewujudkan ketercapaian tujuan
kurikulum. Pengelolaan merupakan kegiatan engineering:
yaitu kegiatan to produce, to
implement and to appraise the effectiveness of the curriculum.
Komponen dan tahapan
dalam pengelolaan kurikulum terdiri dari tujuan, isi, metode dan evaluasi.
Komponen tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 3.31
Komponen Kurikulum
Komponen-komponen
tersebut merupakan suatu sistem yang harus saling terkait. Manakala salah satu
komponen yang membentuk sistem kurikulum terganggu atau tidak berkaitan dengan
komponen lainnya, maka sistem kurikulum pun akan terganggu. Tahapan dalam
pengelolaan kurikulum lembaga sekolah setidaknya terdiri dari empat tahap
yaitu: perencanaan, pengorganisasian dan koordinasi, pelaksanaan dan
pengendalaian.
2. Pengelolaan
Peserta Didik
Peserta didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Oemar Hamalik mendefenisikan peserta didik sebagai suatu komponen masukan dalam
sistem pendidikan, yang selanjutnya di dalam proses pendidikan peserta
dididk menjadi manusia yang berkualitas
sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Pengelolaan peserta
didik atau Pupil Personal Administration
adalah layanan yang memusatkan perhatian pada pengaturan, pengawasan, dan
layanan Siswa di kelas dan di luar kelas seperti: pengenalan, pendaftaran,
layanan individual. Manajemen peserta didik juga dapat diartikan sebagai usaha
pengaturan terhadap peserta didik mulai dari peserta didik tersebut masuk pada
lembaga pendidikan sampai dengan mereka lulus.
Tujuan manajemen
peserta didik adalah mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik agar
kegiatan-kegiatan dapat berjalan lancar, tertib dan teratur sehingga dapat
memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan pendidikan secara keseluruhan.
Sedangkan fungsi manajemen peserta didik adalah wahana bagi peserta didik untuk
mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik dari aspek individual, sosial,
aspirasi, kebutuhan dan aspek-aspek potensi lainnya. Tahapan pengelolaan
peserta didik adalah:
a)
Analisa
kebutuhan peserta didik. Analisa kebutuhan adalah penetapan siswa yang
dibutuhkan oleh lembaga sebuah pendidikan.
b)
Rekruitmen
peserta didik. Rekruitmen peserta didik adalah proses pencarian, menentukan dan
menarik calon siswa yang mampu untuk menjadi peserta didik di lembaga
pendidikan.
c)
Seleksi
peserta didik. Seleksi peserta didik adalah kegiatan pemilihan calon peserta
didik untuk menentukan diterima atau tidaknya calon peserta didik menjadi
peserta didik di lembaga pendidikan tertentu.
d)
Orientasi.
Orientasi peserta didik adalah kegiatan penerimaan Siswa baru mengenalkan
situasi dan kondisi lembaga pendidikan tempat mereka menempuh pendidikan.
e)
Penempatan
peserta didik. Sebelumnya peserta didik yang telah diterima pada sebuah lembaga
pendidikan mengikuti proses pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditempatkan dan
dikelompokkan dalam kelompok belajarnya. Pengelompokan peserta didik
dilaksanakan pada umumnya didasarkan kepada sistem kelas.
f)
Pembinaan
dan pengembanagn peserta didik. Langkah berikutnya dalam manajemen peserta
didik adalah melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap peserta didik.
g)
Pencatatan
dan pelaporan. Pencatatan dan pelaporan tentang peserta didik di sebuah lembaga
pendidikan dimaksudkan sebagai database, dokumumentasi
dan evaluasi atas kegiatan pendidikan yang dilakukan.
h)
Kelulusan
dan alumni. Proses kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari manajemen
peserta didik. Kelulusan adalah pernyataan dari lembaga pendidikan tentang
telah diselesaikannya program pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik.
3. Pengelolaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa yang dimaksudkan
dengan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhusannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan.
Pengelolaan pendidikan
dan tenaga kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari
masuknya tenaga pendidik dan kependidikan ke dalam organisasi melalui proses
perencanaan SDM, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi,
penghargaan, pendidikan dan latihan/pengembanagn dan pemberhentian.
Pendidik merupakan
tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Dalam pelaksanaan tugasnya pendidik dan tenaga kependidikan
berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan
memadai, penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, pembinaan karir
sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual dan kesempatan untuk
menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Sesuai dengan
fungsinya pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis,
mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
member teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
4. Pengelolaan
Keuangan
Pembiayaan
atau pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara Pemenrintah,
pemerintah daerah dan masyarakat. Tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah
daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan keberlanjutan. Dalam rangka memenuhi tanggung jawab pendanaan
tersebut, Pemerintah dan pemerintah daerah dan masyarakat mengerahkan
sumberdaya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikelola
berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transfaransi, dan akuntabilitas
publik.
Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa alokasi dana
pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
5. Pengelolaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana pendidikan
adalah segala sesuatu yang meliputi peralatan dan perlengkapan yang langsung
digunakan dalam proses pendidikan di sekolah seperti gedung, ruangan, meja,
kursi, alat peraga, buku pelajaran dan lain-lain. Sedangkan prasarana adalah
semua komponen yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses belajar mengajar di sebuah lembaga pendidikan dan
lain-lain.
Pengelolaan sarana
dan prasarana pendidikan adalah kegiatan menata, mulai dari merencanakan
kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan dan
penghapusan serta penataan lahan, bangunan, perlengkapan, dan perabot secara tepat guna dan tepat waktu.
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 menyatakan bahwa “setiap satuan pendidikan formal dan non formal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai
dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual,
sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”.
Sarana dan prasarana
pendidikan sesungguhnya dapat dikelompokan dalam empat kelompok, yaitu tanah,
bangunan, perlengkapan, dan perabot SMK (site,
building, equipment, and furniture). Agar sarana prasarana tersebut dapat
memberikan manfaat secara maksimal dalam proses pendidikan, maka harus dikelola
dengan baiak ( school plant
administration) pengelolaan sarana prasarana tersebut meliputi perencanaan,
pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, penataan, penggunaan, pemeliharaan dan
penghapusan.
6. Pengelolaan
Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Hubungan
sekolah dengan masyarakat (public
relation) adalah hubungan timbale balik antara suatu organisasi sekolah
dengan masyarakatnyaa. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sekolah mendapatkan
tempat signifikan dalam pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana
diatur dalam UUSPN. Dengan adanya komite sekolah diharapkan semua stakeholders pendidikan mengambil peran
yang maksimal, sehingga sekolah mampu memberikan pelayanan terbaik bagi
masyarakatnya.
Peran
serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat dapat berperan
serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Kerjasama
sekolah dengan masyarakat adalah semua bentuk kegiatan bersama yang langsung
atau tidak langsung bermanfaat bagi kedua belah pihak. Dengan demikian semua
bentuk dukungan masyarakat termasuk dukungan orang tua siswa adalah wujud
kerjasama. Begitu juga semua kegiatan disekolah, termasuk proses belajar
mengajar yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, adalah wujud kerjasama
yang perlu ditingkatkan.
Unsur-unsur
masyarakat yang dapat menjalin kerjasama dalam pendidikan diantaranya adalah
orang tua siswa, warga dan lembaga masyarakat disekitar sekolah, tokoh
masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat,
petugas keamanan dan ketertiban, sesama lembaga sekolah, pengusaha pedagang dan
industri.
Azas
yang menjadi landasan melaksanakan kerjasama antara lembaga sekolah dengan
unsur-unsur masyarakat tersebut adalah pertama, menguntungkan dalam aktifitas
kerjasama yang dilakukan. Kedua azas gotong royong. Hubungan kerjasama tidak
harus selamanya didasarkan pada keuntungan materi akan tetapi aspek sosial juga
menjadi hal sangat penting dalam menjalin hubungan. Asas gotong royong adalah
landasan sosial tersebut. Ketiga birokrasi. Asas ini merupakan landasan professional-administratif
sebagai lembaga/organisasi pendidikan dalam melakukan hubungan dan kerjasama
dengan masyarakat.
Banyak
bentuk program yang dapat dilakukan dalam melaksanakan hubungan dan sifat kerja
sama sekolah dengan masyarakat, hal ini tergantung pada tujuan dan sifat
kerjasama yang dilakukan. Pada prindipnya kerjasama sekolah dengan masyarakat
harus merupakan frame work sekolah,
sehingga dalam pelaksanaanya setiap komponen memperoleh gambaaran dalam
menjalankan kegiatan sesuai dengan apa yang telah diprogramkan sekolah.
D.
Implementasi
Standar Pengelolaan Pendidikan
Implementasi Standar
Pengelolaan Pendidikan memiliki Komponen
dari standar pengelolaan sekolah yaitu pengawasan dan evaluasi dimana kegiatan
tersebut sudah tergabung dalam perencanaan kegiatan. Pengawasan dan evaluasi
juga berkaitan dengan komponen kepemimpinan kepala sekolah, dimana kepala
sekolah memiliki kewajiban melakukan kegiatan tersebut. Kepala sekolah harus
melakukan pengawasan dan evaluasi disesuaikan dengan rencana kerja yang sudah
dibuat.
Naskah rencana kerja
merupakan dasar untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Hal-hal yang sudah
ditetapkan dapat dikendalikan, apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dapat
dicarikan jalan keluarnya bersama-sama,
dengan guru dan komite sekolah.
Unsur
pengawasan dan evaluasi yang dilaksanakan adalah untuk melakukan pengawasan dan
penilaian terhadap guru-guru disekolah, menyangkut delegasi penjabaran visi,
misi, dan peningkatan pelaksanaan program kegiatan sekolah melalui implementasi
Standar Pengelolaan Pendidikan.
1. Perencanaan
Program
Perencanaan
program mencakup perumusan visi, misi, tujuan sekolah dan rencana kerja
sekolah. Visi sekolah adalah cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak
yang berkepentingan, yang menggambarkan dan memberikan inspirasi, motivasi, dan
kekuatan untuk kepentingan masa mendatang. Misi sekolah adalah arah untuk
mewujudkan visi yang telah ditetapkan, menjadi dasar program pokok sekolah
dengan penekanan pada kualitas layanan pada peserta didik dan mutu lulusan yang
diharapkan.
Sedangkan tujuan sekolah menggambarkan tingkat kualitas yang
perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan), mengacu pada visi, misi
dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Rencana kerja mencakup pertama
rencana kerja jangka menengah (empat tahun) yang menggambarkan tujuan yang akan
dicapai dalam kurun waktu empat tahun berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin
dicapai, serta perbaikan komponen pendukungnya. Kedua rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan
dan anggaran sekolah, berdasarkan rencana jangka menengah.
Bryson menyatakan “perencaan program
adalah bagaimana mengelola ide untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi,
pendidikan perlu acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara dan satuan
pendidikan”.
yang antara lain meliputi kriteria yang esensial dari berbagai aspek yang
terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Acuan dasar tersebut merupakan standar nasional pendidikan yang
dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar
dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Standar nasional pendidikan sebagai penjabaran visi dan misi pendidikan
nasional tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan. Perencanaan program dalam pengelolaan pendidikan
pada satuan pendidikan meliputi : Pembuatan Visi, Misi, Tujuan, dan rencana
Kerja.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan rencana kerja mengatur berbagi
aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang
terkait. Dalam merumuskan rencana kerja harus mempertimbangakan visi, misi dan
tujuan sekolah, selalu ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan masyarakat. Rencana kerja dibuat harus menjelaskan secara detail
dan tugas tentang aspek-aspek mutu yang ingin dicapai, kegiatan yang harus
dilakukan, siapa yang harus melaksanakan, kapan dan dimana dilaksanakan dan
berapa biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Hal ini
diperlukan untuk mempermudah sekolah dalam menjelaskan dan memperoleh dukungan
dari pemerintah maupun dari orangtua peserta didik, baik secara moral maupun
financial untuk melaksanakan rencana kerja sekolah.
Pelaksanaan rencana
kerja di sekolah berdasarkan
Permendiknas No 19 Tahun 2007 merupakan dasar untuk melakukan pengawasan
dan evaluasi. Hal- hal yang sudah ditetapkan dapat dikendalikan, apabila
terdapat hal-hal yang tidak sesuai dapat dicarikan jalan keluarnya bersama-sama, dengan guru dan
komite sekolah.
Unsur pengawasan dan
evaluasi yang menonjol dilaksanakan adalah pengawasan berupa catatan pribadi
sekolah. Catatan ini diperlukan untuk melakukan pengawasan dan penilaian
terhadap guru-guru disekolah, menyangkut delegasi penjabaran visi, misi, suatu
kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan
norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan. Oleh karena itu, implementasi
tidak berdiri sendiri tetapi dipengaruhi oleh obyek berikutnya yaitu kurikulum,
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, keuangan dan pembiayaan
budaya dan lingkungan sekolah, humas atau peran serta masyarakat dan kemitraan
sekolah.
Dapat disimpulkan pelaksanaan rencana kerja di dalam Permendiknas
No 19 Tahun 2007 di setiap satuan pendidikan dapat menjalin kemitraan dan kerja sama
dengan masyarakat dan lembaga lain untuk mendukung program pelaksanaan kegiatan
sekolah dalam rangka pengelolaan pendidikan. Pelaksanaan Rencana Kerja
Sekolah/Madrasah meliputi seluruh bidang pelaksanaan operasional sekolah,
meliputi: bidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan
lingkungan sekitar serta peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah. Seluruh
bidang tersebut diselenggarakan dan dikelola oleh satuan pendidikan yang
dibentuk dalam struktur organisasi sekolah.
Struktur organisasi sekolah terdiri dari: semua pimpinan,
pendidik, dan tenaga kependidikan yang mempunyai uraian tugas, wewenang, dan
tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan perencanaan program mencakup
perumusan visi, misi, tujuan sekolah dan rencana kerja sekolah. Visi sekolah
adalah cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan,
yang menggambarkan dan memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan untuk
kepentingan masa mendatang, peyelenggaraan dan administrasi sekolah.
3. Pengawasan
Penyusunan program
pengawasan disekolah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan dan program pengawasan disosialisasikan ke
seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap pihak yang menerima laporan
hasil pengawasan menindak lanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam
rangka peningkatan mutu, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang
ditemukan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut
kinerja, dalam pengelolaan secara keseluruhan.
Pengawasan mengandung arti suatu kegiatan
untuk melakukan pengamatan agar pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan dimaksudkan untuk melihat bagaimana kegiatan yang dilaksanakan
telah mencapai tujuan. Inspeksi dimaksudkan untuk mengetahui kekurangan atau
kesalahan yang perlu diperbaiki dalam suatu pekerjaan, supervisi secara
etimologi berasal dari kata “super” dan “visi” yang mengandung arti melihat dan
meninjau dari atas yang dilakukan oleh pihak atasan terhadap aktivitas,
kreativitas, dan kinerja bawahan.
Memahami
pendapat diatas, sebenarnya istilah tersebut identik dengan supervisi sehingga
kata pengawas dan supervisi sering diartikan sama dalam penggunaannya. Mulyasa
mengungkapkan bahwa supervisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
seluruh proses administrasi pendidikan yang ditujukan terutama untuk untuk
mengembangkan efektivitas kinerja personalia sekolah yang berhubungan degan
tugas-tugas utama pendidikan.
Menurut
Muhaimin sebagaimana dikutip M. Sobry Sutikno kegiatan pengawasan berkaitan
juga dengan manajemen pendidikan yang
diterapkan dalam pengembangan pendidikan. Pendapat yang sama
dikemukakan oleh Bush & Coleman sebagaimana dikutip Husaini Usman manajemen
pendidikan sebagai berikut: “Educational
management is a field of study and practice concerned with the operation of
educational organization”.
Menurut Usman“manajemen pendidikan dapat pula didefinisikan sebagai seni dan
ilmu mengelola sumber daya pendidikan mencapai tujuan pendidikan secara efektif
dan efisien”.
Sejalan
dengan itu Menurut Stufflebeam yang dikutip Sarbini dan Neneng Lina evaluasi
terdapat dalam proses manajemen, evaluasi merupakan the process of delineating, obtainging, and providing useful
information for judging decision alternatives, artinya evaluasi merupakan
proses menggambarkan, memperoleh dan menyajikan informasi yang berguna untuk
merumuskan suatu alternative keputusan. Sejalan dengan itu Anne Anatasi
mengartikan evaluasi sebagai a system process of determining the extent
to which instructional objective are achieved by pupils. “Evaluasi bukan sekedar menilai suatu aktivitas secara spontan dan
incidental, melainkan merupakan kegiatan untuk menilai sesuatu secara
terencana, sistematis, terarah, dan berdasarkan tujuan yang jelas”.
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan
monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti
yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan
memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian
tujuan.
Sekolah harus objektif, bertanggung
jawab dan berkelanjutan dalam melakukan pengawasan. Pengawasan meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Pemantauan dilakukan oleh komite sekolah, sedangkan supervisi dilakukan secara
teratur dilakukan oleh kepala sekolah, guru melaporkan hasil evaluasi dan
penilaian sekurang-kurangnya kepada kepala sekolah, adapun jenis-jenis evaluasi
sebagi berikut:
a.
Evaluasi diri adalah evaluasi yang dilakukan
pihak sekolah untuk menilai kinerja sekolah itu sendiri. Pihak sekolah
menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja dan melakukan
perbaikan dalam rangka pelaksanaan standar nasional pendidikan ecaluasi di atau
evaluasi sekolah dilakuakn secara periodik berdasarkan pada data dan informasi
yang sahih.
b.
Evaluasi dan pengembangan KTSP dalah
proses yang dilakukan secara komprehensif dan flexible agar bisa menghadapi
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir dan bersifat menyeluruh
yang rtinya melibatkan semua pihak.
c.
Evaluasi pendayagunaan pendidik dan
tenaga pendidik meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan
beban kerja dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan
tugas. Evaluasi harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan peserta
didik.
Pelaksanaan
evaluasi ini kepala sekolah harus mengikut sertakan setiap unsur yang terlibat
dalam program kegiatan sekolah, khususnya guru dan tenaga lainnya agar mereka
dapat menjiwai setiap penilaian yang dilakukan dan memeberikan alternatif
pemecahan masalah pengelolaan, dengan demikian orang tua peserta didik dan
masyarakat sebagai pihak eksternal harus dilibatkan untuk menilai keberhasilan
program yang telah dilaksanakan. Keikut sertaan pihak luar dalam evaluasi ini,
membuat sekolah jadi mengetahui bagaimana sudut pandang pihak luar dibandingkan
hasil penilaian internal. Nantinya hasil
dari evaluasi yang dilakukan sebelumnya berguna untuk dijadikan alat bagi
perbaikan kinerja program yang akan datang. Namun yang tidak kalah pentingnya,
hasil evaluasi merupakan masukan bagi sekolah dan orang tua peserta didik untuk
memperbaiki Standar Pengelolaan Pendidikan.
Pendapat diatas evaluasi pendidikan dapat memberikan
manfaat bagi siswa, pengajar dan manajemen, dengan adanya evaluasi, peserta
didik akan mengetahui keberhasilan yang dicapai setelah mengikuti proses
pendidikan, saat siswa mendapatkan nilai yang sesuai akan memberikan motivasi
untuk meningkatkan motivasinya jika hasilnya tidak tercapai maka siswa berusaha
memperbaiki kegiatan belajarnya, dan disinilah sangat diperlukannya stimulus
oleh para guru agar siswa tidak putus asa, hasil evaluasi di satuan pendidikan
sebagai umpan balik dalam menetapkan upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Menurut Tilaar
kelulusan seseorang dari sistem pendidikan bukanlah ditentukan semata-mata oleh
Ujian Nasional yang biasanya yang terpusat dan anonim, tetapi merupakan suatu
proses yang integrative di dalam pendidikan yang mempunyai banyak segi, Lihat
saja pada oppornity to learn yang
terus menerus diperbaiki hasil analisa dari evaluasi pendidikan.
4. Kepemimpinan
Kepala Sekolah
Setiap sekolah
dipimpin oleh seorang kepala sekolah. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil
kepala sekolah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga
kependidikan. Kepala sekolah dalam satuan pendidikan merupakan pemimpin. Ia
mempunyai dua jabatan dan peran penting dalam melaksanakan proses pendidikan pertama kepala sekolah adalah pengelola
pendidikan di sekolah, dan kedua, kepala
sekolah adalah pemimpin formal disekolahnya.
Menurut Robert
G.Owenns yang dikutip Wahyudi “Leadership
involves intentionally exercising influence on the behavior of others people. Hal
senada dikemukakan oleh Billick, B dan Peterson “Leadership can be defined as the ability to influence the behavior and
actions of others to achieve an intened purpose,”
menurut Goetsch & Stanley B. Davis “Leadership
is the ability to inspire people to make a total, willing, and voluntary
commitmen to accomplishing or exceeding organizational goals”. Dengan demikian
kepemimpinan diatikan sebagai kemampuan seseorang dalam menggerakan,
mengarahkan, sekaligus mempengaruhi pola pikir, cara kerja setiap anggota agar
bersikap mandiri dalam bekerja terutama dalam pengambilan keputusan untuk
kepentingan percepatan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi
yang sangat berpengaruh dan menentukan kemajuan sekolah harus memiliki
kemampuan administrasi, memiliki komitmen tinggi, dan luwes dalam melaksanakan
tugasnya. Kepala sekolah juga harus melakukan peningkatan profesionalisme
sesuai gaya kepemimpinanya, berangkat dari kemauan dan ketersedian, bersifat
memprakarsai dan didasari pertimbangan yang matang, lebih berorientasi kepada
bawahan, demokrasi, lebih terfokus pada hubungan daripada tugas, serta
mempertimbangkan kematangan bawahan.
Menurut Saroni “dalam sebuah organisasi,
seorang pemimpin merupakan sentral dari kegiatan yang diprogramkan. Pemimpin
merupakan decision maker dan juga
teladan bagi anak buahnya”. Keberhasilan suatu sekolah pada hakikatnya terletak pada efisiensi dan efektivitas penampilan seorang kepala sekolah.
Sejalan dengan itu Robbins menyatakan “leadership as the ability to influence a group toward the achievement
of goals”.
Pendapat Maxwell sebagaimana dikutip Muhaimin
mengungkapkan lima tahapan kepemimpinan yang meliputi level 1 Pemimpin yang
bersifat legalitas yaitu karena suatu keputusan, level 2 pemimpin yang memimpin
dengan kecintaan, level 3 pemimpin yang lebih berorientasi kepada hasil,
dinyatakan dengan berorintasikan hasil, pemimpin level 4 menumbuhkan pribadi
dalam memimpin, pada level 5 pemimpin yang memiliki daya tarik yang luar biasa.
Pada level ini orang-orang ingin mengikutinya bukan karena apa yang telah
diberikan pemimpin secara personal atau manfaatnay, tetapi juga karena
nilai-nilai dan symbol-simbol yang melekat pada orang tersebut, sehingga
kepemimpinan sekolah mampu bergerak dari pemimpin level 1 menuju pimpinan level
5 dibutuhkan empat unsure yaitu: Visi (Vision).
Keberanian (couragenes), Realita(reality), dan etika (ethics).
Kepemimpinan
pendidikan berperan sangat penting dalam rangka mengarahkan dan menggerakan
organisasi pendidikan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Kepemimpinan
pendidikan segenap kegiatan dalam usaha mempengaruhi personal di lingkungan
pendidikan pada situasi tertentu agar mereka melalui usaha kerjasama, mau
bekerja dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas demi tercapainya tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan.
Dapat disimpulkan
bahwa kepemimpin sekolah di dalam Permendiknas No 19 Tahun 2007 setiap pemimpin
sekolah harus memiliki visi yang memiliki pemikiran yang terbuka, keberanian
untuk mencintai pekerjaanya menimbulkan kesukarelaan dan berkorban sehingga
mampu mencari terobosan baru untuk memajukan lembaga pendidikannya, pemimpin
mampu membedakan mana opini dan fakta jika sekolah belum memiliki sumber daya
yang cukup maka kepala sekolah harus mampu menggunakan fasilitas yang ada dan
ia harus mampu memenuhi sumber daya yang dibutuhkan sehingga dalam pelaksanaan
program kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien.
Kepemimpinana sekolah sering disebut dengan kepala sekolah
adalah sosok yang diberi kepercayaan dan kewenangan oleh banyak orang (anak
buah) untuk membawa sekolah kearah tujuan yang ingin dicapai. Kepercayaan yang
diberikan oleh anak buah ini adalah didasarkan pada beberapa aspek yang
dimiliki oleh kepala sekolah dan diharapkan dapat menjadi modal untuk membawa
pada keberhasilan bersama. Kepala sekolah itu dianggap mempunyai kelebihan yang
dimiliki oleh semua anak buah, entah dalam satu hal atau beberapa hal
sekaligus.
Kepemimpinan
adalah proses mempengaruhi kegiatan-kegiatan kelompok yang diorganisir menuju
kepada penentuan dan pencapaian tujuan, kepemimpinan merupakan motor atau daya
penggerak daripada semua sumber-sumber dan alat yang tersedia bagi suatu
organisasi. Dalam pengelolaan pendidikan didasarkan kepada rencana
kerja tahunan yang dibuat pada awal tahun pelajaran. Rencana kerja tersebut merupakan
hasil musyawarah berbagai komponen, guru, karyawan serta komite sekolah.
Terdapat komponen perencanaan dimana ada dua hal penting di dalamnya, yaitu
menyangkut delegasi wewenang dan penjabaran visi-misi. Kepada guru sekolah
untuk menjalankan tugas dengan baik. Informasi juga sangat diperlukan guna
membagun dan menjalin komunikasi sebagai alumni implementasi sebuah kebijakan
tidak begitu saja mudah untuk dilaksanakan. Perlu diperhatikan berbagai hal
apakah kebijakan tersebut mudah atau tidak dilaksanakan. Permendiknas No. 19
tahun 2007 tentang Standar pengelolaan sekolah dalam pelaksanaanya juga
mengalami permasalahan tersebut.
Dengan demikian
secara teknis seperti waktu, peralatan dan sarana dan prasarana dapat
menyebabkan kesulitan dalam implementasi standar pengelolaan sekolah. Misalnya
pembuatan rencana kerja yang sudah terpenuhi. Bagi para guru dan kepala sekolah tidak mudah
memahami mengapa perlu adanya standar nasional mengenai pengelolaan sekolah.
Meski semua paham. Bahwa sekolah harus meningkatkan mutu dan menjaganya tetapi
untuk memahami perlu standar pengelolaan tidak begitu saja diterima. Untuk
memahaminya membutuhkan proses agar secara perlahan mereka bisa memahami tujuan
yang hendak dicapai dengan standarisasi pengelollaan tersebut. Aturan di dalam
Permendiknas tidak begitu saja mudah diterapkan di lapangan. Tetap dibutuhkan
format baku yang mudah untuk diikuti. Misalnya ada format tentang perencanaan,
format evaluasi dan sebagainya sehingga kepala sekolah dengan mudah memasukkan
datanya.
Kepala sekolah dan
stafnya belum terbiasa dengan manajemen pengelolaan yang membutuhkan begitu banyak dokumen dan tindakan. Misalnya pembuatan
KTSP yang termasuk ke dalam perencanaan, tidak semua guru mampu menjalankannya
dengan baik. Sumber daya yang dimiliki untuk mendukung keberhasilan tersebut
haruslah ada hal yang mendukungnya, sehingga tidak terjadi menjiplakan atau
melihat dari sekolah lain. Apa yang dibuat seharusnya mampu dilaksanakan karena
itu kita yang merencanakannya, ini semua dibutuhkan sumber daya yang tepat
kunci utama utama dalam implementasi.
Standar
pengelolaan tidak mutlak menjadi beban kepala sekolah, tetapi juga melibatkan
peran komite sekolah maupun dinas.
E.
Penelitian Terdahulu
Tim
Peneliti SMA Negri 22 Surabaya dengan judul penelitian Implementasi Standar
Pengelolaan Pendidikan di SMA Negri 22 Surabaya dapat diambil kesimpulan bahwa
peningkatan mutu pendidikan melalui pencapaian standar pendidikan terutama
Standar Pengelolaan Pendidikan yang ada terutama diprioritaskan pada aspek ketersedian
sarana dan prasarana penunjang mutu pendidikan, ketersediaan pendidik (guru)
dengan tugasnya, optimalisasi perolehan rata-rata nilai UN, peningkatan
penguasaan dan penerapan kurikulum KTSP di sekolah, peningkatan peran Dewan
Pendidikan dan dunia usaha dan industri, kesiapan manajemen pengelolaan
pendidikan yang handal dan tepat, baik yang terkait dengan kapasitas sumber
daya manusia sebagai pengelola pendidikan dan guru dilingkup Dinas Pendidikan
maupun komitmen dari setiap pengelola untuk fokus dalam pembangunan pendidikan.
Standar
pengelolaan sekolah tidak mutlak menjadi beban kepala sekolah, tetapi juga
melibatkan peran komite sekolah maupun dinas. Pengawas misalnya, perannya masih
terkesan rutinitas dan kurang memberi masukan kepada kepala, sekolah dalam
implementasi kebijakan tersebut. meminimalkan masalah-masalah internal guna
memperoleh peluang yang ada sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan
menengah melalui implementasi Standar Pengelolaan Pendidikan secara optimal.
internal dan memanfaatkan peluang dengan berbagai strategi.
F.
Kerangka
Berfikir
Input
1.
Standar Pengelolaan Pendidikan (Pemendiknas No.
19 Tahun 2007
2.
Profil Satuan Pendidikan
|
|
|
Proses
Melakukan reviu
dan revisi draf hasil analisis standar pengelolaan
|
|
§
Sekolah melakukan analisis standar pengelolaan
§
Memberi arahan teknis tentang analisis standar
pengelolaan
|
|
|
Output
Terlaksananya
standar pengelolaan pendidikan No. 19 Tahun 2007 pada satuan pendidikan
|
|
|
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A.
Tujuan
Penelitian
Penelitian
ini bertujuan untuk mencapai Standar Pengelolaan Pendidikan di SMK Hasanah Kota Pekanbaru melalui Implementasi Permendiknas No 19 Tahun 2007 sesuai
mutu dan target sekolah dari tahun 2010-2013.
1. Penelitian
yang telah dilakukan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang
implementasi Standar Pengelolaan Pendidikan dalam pelaksanaanya di SMK Hasanah
kota Pekanbaru.
2. Mengetahui
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kurikulum dan akademik di SMK Hasanah Kota
Pekanbaru dalam mencapai Standar
Pengelolaan Pendidikan.
3. Mengetahui
pelaksanaan kinerja pengawas dan kinerja sekolah dalam mencapai Standar
Pengelolaan Pendidikan.
4. Pengawasan
dan evaluasi dalam mencapai Standar Pengelolaan Pendidikan.
B.
Tempat
dan Waktu Penelitian
Penelitian ini
dilaksanakan di SMK Hasanah Kota Pekanbaru beralokasi Jl Cempedak No. 37 Marpoyan
Damai (Pekanbaru-Riau). Adapun alasan penulis memilih lokasi, karena di SMK
Hasanah Kota Pekanbaru menerapkan Standar Pengelolaan Pendidikan sehingga
sekolah dapat mencapai tujuan pendidikan sekolah yang memiliki siswa-siswa yang
berprestasi secara akademik dan non akademik ditandai dengan perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan yang baik dalam mengelola sekolah, dan lokasi
penelitian tidak jauh dari lokasi penulis, sehingga dapat mempermudah penulis
untuk meneliti disana. Penelitian dilaksanakan pada dua tahap yaitu tahap
pertama pada bulan Januari 2013, penelitian melakukan observasi awal sebagai
persiapan penulisan proposal, dan tahap kedua pada bulan Juli sampai
dengan September 2013.
Jadwal penelitian Tahun 2012/2013
No
|
Kegiatan tempat dan waktu
penelitian
|
Bulan
ke
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
1
|
Pengajuan judul
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Penyusunan propsal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Seminar proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Perbaikan hasil seminar proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Perbaikan persiapan kelapangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Pengurusan administrasi kelapangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Tahap 1
Pengumpulan data, analisisdata, verifikasi dan
intreprestasi data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8
|
Tahap 2
Membuatdraf laporan dankonsultasi
dengan pembimbing
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9
|
Penyempurnaan laporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10
|
Seminar tesis
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11
|
Perbaikanseminar hasil tesis
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
12
|
Ujian tesis
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
13
|
Perbaikan hasil ujian tesis
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.
Latar
Penelitian
SMK
Hasanah Kota Pekanbaru terletak dikawasan strategis untuk pendidikan. Suasana
di lingkungan sekitar tampak bersih, aman, tenagng, dan dekat dengan jalan
besar. Bangunan sekolah diatur sedemikian rupa sehingga menyedikan lapangan
bermain yang luas untuk siswa.
Tersedia ruangan
kelas, ruang laboratorium, ruang OSIS, ruang
kesiswaan, ruang perpustakaan, ruang UKS, ruang kantor TU, ruang majelis guru
yang memadai, namun sanitasi sekitar WC kurang terjaga dengan baik. Papan visi,
misi, mission statement, dan papan
slogan tergantung rapi di dingding korodor akses masuk yang lain ditempeli
kata-kata mutiara dan printingan bebas rokok dan bebas sampah.
Semua
ruangan dihiasi dengan tempelan hasil karya siswa, tata tertib, dan kata-kata mutiara.
Fasilitas umum tersedia walaupun belum memadai, seperti kantin, lapangan olah raga, dan
tempat bagi iswa untuk relaksasi.
Suasana
aktivitas di SMK Hasanah Kota Pekanbaru tidak jauh beda dengan sekolah
kebanyakan. Bel berbunyi tepat waktu, namun saat bel pagi terlihat masih ada siswa yang belum bergegas untuk mengikuti
upacara pagi pada hari senin, demikian juga beberapa tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan masih ada yang duduk dikantor.
Proses
pengajaran dan pembelajran berjalan dengan tertib. Semua siswa mengikuti pembelajaran dengan penuh
antusias. Tidak ada siswa yang nampak
berkeliaran diluar kelas saat jam pelajaran dimulai. Tidak ada kelas yang tidak
terlayanai oleh guru walaupun guru yang seharusnya masuk berhalangan akan
digantikan oleh guru pengganti. Guru yang piket tetap berada di meja piket.
Hubungan
kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, guru dengan tenaga kependidikan,
guru dengan siswa,
dan guru dengan orang tua berjalan kurang hangat. Guru sibuk dengan tugasnya dan siswa pun asyik dengan kegiatannya.
D.
Metode
dan Prosedur Penelitian
Metode
penelitian yang digunakan untuk mengkaji mengenai implementasi Standar
Pengelolaan Pendidikan di SMK Hasanah kota Pekanbaru ini adalah dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah prosedur
penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata yang tertulis
atau lisan dari orang-orang yang prilakunya dapat dipahami.
Penelitian
yang akan dilakukan adalah penelitian Kualitatif, yaitu metode Penelitian yang
berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi
obyek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksperime) dimana peneliti adalah
sebagai instrumen purposive dan snowball,
teknik pengumpulan dengan trianggulasi (gabungan), analisis data bersifat
induktif/kualitatif, dan hasil penelitian
kualitatif lebih menekankan makna
dari pada generalisasi, penggunaan
pendekatan dan metode ini disesuaikan dengan tujuan penelitian yaitu memperoleh
pemahaman yang mendalam mengenai Implementasi Permendiknas No 19 Tahun 2007.
Penelitian
kualitatif menunjukan pada diri atau karakteristik yang memberi makna secara
utuh terhadap suatu gejala untuk memperoleh kebenaran. Mengacu kepada Strauss
dan Corbin penelitian kualitatif adalah suatu jenis penelitian yang prosedur
penemuan dilakukan tidak menggunakan prosedur statistik atau kuantifikasi.
Secara garis besar, penelitian kualitatif
memiliki beberapa ciri umum yang dapat dikenali, yaitu:
1.
Pengumpulan
data dilakukan dalam latar alamiah atau wajar.
2.
Peneliti
merupakan instrumen utama atau kunci dalam mengumpulkan dan
menginterprestasikan data.
3.
Penelitian
kualitatif lebih mementingkan proses daripada hasil.
4.
Analisis
data pada penelitian kualitatif digunakan secara induktif.
5.
Makna
dibalik tingkah laku manusia merupakan hal esensial bagi penelitian kualitatif.
6.
Adanya
kriteria khusus untuk keabsahan atau triangulasi.
Adapun
ciri-ciri penelitian kualitatif yang lain:
1.
Lingkungan
alamiah sebagai sumber data langsung.
2.
Manusia
merupakan sumber alat utama pengumpul data.
3.
Analisis
data dilakukan secara induktif
4.
Penelitian
bersifat deksriftif analitik.
5.
Tekanan
penelitian berada pada proses.
6.
Penelitian
kualitatif menghendaki ditetapkannya batas atas dasar fokus.
7.
Perencanaan
atau desain penelitian bersifat ketat atau kaku, sehingga sulit untuk diubah.
8.
Hasilnya
merupakan kesepakatan bersama antara si peneliti dengan subjek-subjek
penelitian.
9.
Menekankan
kepada kepercayaan terhadap apa adanya yang dilihat, sehingga bersifat netral.
10.
Penelitian
kualitatif memandang bahwa keseluruhan sebagai suatu kesatuan lebih penting daripada
sebagian-sebagiannya.
Data deskriftif yang dikumpulkan dalam penelitian ini
meliputi:
1. Catatan
tentang profil organisasi dan dokumen terkait
2. Hasil
wawancara
3. Dokumen
lainnya berupa lembar kuesioner, hasil observasi, dan dokumen internal dan
eksternal yang diperlukan.
Kegiatan
penelitian ini dilakukan dengan tahapan:
1.
Persiapan
a. Mengurus
perizinan
b. Observasi
awal desain penelitian, merencanakan jadwal penelitian, dan menyusun instrument
penelitian.
2. Pengumpulan
data
a. Mengumpulkan
data di lokasi dengan melaksanakan observasi, wawancara, dan analisis dokumen.
b. Membuat
deskripsi dan refleksi data.
c. Menentukan
strategi pengumpulan yang lebih fokus.
d. Mereduksi
data.
3. Analisis
data
a. Melakukan
analisis awal
b. Menyajikan
data dengan mengatur matrik untuk keperluan analisis.
c. Melakukan
analisis unit data untuk mengembangkan matrik selanjutnya.
d. Melakukan
analisis antarunit untuk disatukan menjadi analisis akhir.
e. Membuat
kesimpulan.
f. Melengkapi
data jika ada yang belum lengkap.
g. Melakukan
diskusi dengan orang lain guna menghindari unsur subjek.
h. Merumuskan
implikasi kebijakan guna mengembangkan saran laporan penelitian.
4. Penyusunan
laporan penelitian
a. Menyusunan
laporan awal/sementara .
b. Mereview
laporan penelitian sementara.
c. Memperbaiki
laporan dan menyusun laporan akhir.
d. Memperbanyak
laporan.
E.
Sumber
Data
Dalam penulisan ini
penulis menggunakan dua sumber data yaitu:
a. Data Primer
Data
primer adalah data yang dikumpulkan peneliti secara langsung melalui objek
penelitian. Data primer secara khusus dikumpulkan oleh peneliti untuk menjawab
pertanyaan penelitian. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari guru,
kepala SMK Hasanah Kota Pekanbaru dan Siswa.
b. Data
sekunder
Data sekunder adalah
data yang diperoleh dari dokumen yang ada relevan dengan masalah penelitia data pendukung ataui
pelengkap yang diperoleh secara tidak langsung, dalam hal ini data diperoleh
dari dokumen-dokumen, data-data, serta buku-buku referensi yang membahas
masalah penelitian tersebut.
F.
Alat Pengumpulan Data
Sesuai
dengan bentuk pendekatan penelitian kualitatif dan sumber data yang akan
digunakan, maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan analisis
dokumen, observasi dan wawancara. Untuk mengumpulkan data dalam kegiatan
penelitian diperlukan cara-cara atau teknik pengumpulan data tertentu, sehingga
proses penelitian dapat berjalan lancar, mengumpulkan data yang bersumber dari
arsip dan dokumen baik yang berada di sekolah ataupun yang berada diluar
sekolah, yang ada hubungannya dengan penelitian tersebut.
Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi
(pengamatan), wawancara (interview), dokumentasi dokumen. Teknik ini dipakai
untuk menyimpulkan data dan fakta serta informasi yang saling melengkapi. Data
primer dan data sekunder. Pertanyaan dalam wawancara dirumuskan untuk menjaring
pendapat masing-masing pihak yang terlibat dalam pelaksanaan percepatan
pencapaian Implementasi Standar Pengelolaan Pendidikan di SMK HASANAH Kota
Pekanbaru.
G.
Teknik
Analisis Data
Dalam penelitian kualitatif ini peneliti bisa
meneliti sesuatu masalah apabila kita memiliki akses terhadap informan dan
situs penelitian serta memiliki waktu, sumber daya dan keterampilan yang
diperlukan untuk melakukan penelitian tentang hal dimaksud. Untuk meneliti
sesuatu masalah, sipeneliti memerlukan izin untuk memasuki suatu situs dan
melibatkan orang- orang dilokasi peneliti, disamping itu kemampuan peneliti
melakukan penelitiani
juga ditentukan oleh ketersediaan waktu, sumber daya, dan keterampilan yang dipergunakan
didalam penelitian. Pada Penelitian Kualitatif, peneliti memasuki situasi
sosial tertentu, yang dapat berupa lembaga pendidikan tertentu, melakukan
observasi dan wawancara kepada orang–orang yang dipandang tahu tentang situasi
sosial tersebut. Penentuan sumber data pada orang diwawancarai dilakukan secara
purposive, yaitu dipilih dengan pertimbangan dan tujuan tertentu. Hasil
penelitian digeneralisasikan ke populasi
karena, pengambilan sampel tidak diambil secara random. Hasil penelitian dengan
metode kualitatif hanya berlaku untuk kasus situasi sosial tertentu. Hasil
penelitian tersebut dapat ditransferkan atau diterapkan kesituasi sosial (
tempat lain ) lain, apabila situasi sosial lain tersebut memiliki kemiripan
atau kesamaan dengan situasi sosial yang diteliti.
Penelitian kualitatif pada awalnya dimana
permasalahan belum jelas dan pasti, maka yang menjadi instrumen adalah peneliti
sendiri. Tetapi setelah masalahnya yang akan dipelajari jelas, maka dapat
dikembangkan suatu instrumen. Dalam
penelitian kualitatif instrumen utamanya adalah peneliti sendiri, namun
selanjutnya setelah fokus penelitian menjadi jelas, maka kemungkinan akan
dikembangkan instrumen penelitian sederhana, yang diharapkan dapat melengkapi
data dan membandingkan dengan data yang telah ditemukan melalui observasi dan
wawancara. Peneliti akan terjun ke lapangan sendiri, baik pada grand tour question, tahap focused and selection, melakukan
pengumpulan data, analisis dan membuat kesimpulan.
Analisis data adalah
proses mengorganisasikan dengan mengurutkan data kedalam pola, kategorisasi, dan satuan uraian dasar sehingga dapat
ditemukan tema dan hipotesa kerja seperti yang disarankan data. Data yang telah
diorganisasikan kedalam suatu pola dan membuat kategorinya, maka data diolah
dengan menggunakan analisis data dan model Milles dan Hubberman, yaitu:
1. Pengumpulan
Data
Seorang peneliti
kualitatif mulai mencari arti benda-benda mencatat keteraturan, pola-pola,
penjelasan, konfigurasi-konfigurasi yang mungkin, alur sebab-akibat dan proposisi
yang masih bersifat longgar dan terbuka belum jelas dan kemudian meningkat
menjadi lebih rinci dan mengakar dengan kokok, kesimpulan belum final samapi
pengumpulan data terakhir, tergantung pada besarnya kumpulan-kumpulan data
terakhir, tergantung pada kumpulan-kumpulan catatan lapangan, pengkodeaannya,
penyimpanannya dan metode pencarian ulang yang digunakan, kecakapan peneliti
dalam menarik kesimpulan.
2. Reduksi
Data
Reduksi data
bertujuan untuk memudahkan membuat kesimpulan data yang diperoleh selama
pelaksanaan penelitian. Reduksi data dimulai dengan mengidentifikasi semua
catatan dan data lapangan yang memiliki makna yang berkaitan dengan fokus
penelitian, data yang tidak memiliki keterkaitan dengan masalah penelitian
harus disisihkan dari kumpulan data kemudian membuat kode pada setiap satuan
supaya tetap dapat ditelusuri asalnya dan dapat membuat hipotesis (menjawab
pertanyaan penelitian).
3. Penyajian
Data
Penyajian data
merupakan sekumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan
kesimpulan dan pengambilan tindakan. Data yang dianalisis dan disajikan dalam
bentuk grafik, tabel, matriks, dan bagan guna menggabungkan informasi yang
tersusun dalam suatu bentuk padu sehingga dapat dengan mudah peneliti
mengetahui apa yang terjadi untuk menarik kesimpulan.
4. Penarikan
Kesimpulan
Penariakn kesimpulan,
setelah data terkumpul, maka proses selanjutnya adalah penarikan kesimpulan
verifikasi. Kesimpulan pada tahap pertama bersifat longgar, tetap terbuka dan
belum jelas kemudian meningkat menjadi lebih rinci dan mengakar lebih koko.
Kesimpulan final akan didapatkan seiring bertambanhya data sehingga kesimpulan
menjadi suatu konfigurasi yang utuh.
Gambar
3.67
Analisis
Data Miles dan Huberman
H.
Teknik
Penjaminan Keabsahan Data
Untuk memeriksa
keabsahan data yang diperoleh dalam penelitian ini digunakan teknik
triangulasi. Adapun yang dimaksud dengan Triangulasi adalah teknik pemeriksaan
keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data untuk keperluan
pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu.
Untuk memperkuat
keabsahan data hasil temuan dan untuk menjaga validitasi penelitian, maka
peneliti menagacu pada empat standar validitasi penelitian, maka peneliti
mengacu pada empat standar validitasi yang disarankan oleh Lincoln dan Gube,
yang terdiri dari: 1. Kredibilitas (credibility),
2.Keteralihan (transferability), 3. Ketergantungan (dependability), 4. Ketegasan (confirmability).
1. Kredibilitas
(credibility)
Kredibilitas yaitu
melakukan pengamatan sedemikian rupa dengan hal-hal yang berkaitan dengan
pengelolaan pendidikan sehingga tingkat kepercayaan penemuan dapat tercapai.
Selanjutnya peneliti mempertunjukan derajat kepercayaan. Hasil penelitian
dengan penemuan dengan melakukan pembuktian pada kenyataan yang sedang
diteliti. Hal ini dapat dilakukan denagn ketekunan pengamatan dan pemeriksaan
denagn sejawat melalui diskusi.
2. Keteralihan
(transferability)
Generalisasi dalam
penelitian kualitatif tidak mempersyaratkan asumsi-asumsi seperti rata-rata
populasi dan rata-rata sampel atau asumsi kurva norma. Transferabilitas
memperhatikan kecocokan arti fungsi unsur-unsur yang terkandung dalam fenomena
studi dan fenomena lain diluar ruang lingkup studi. Cara yang di tempuh untuk
menjamin keteralihan ini adalah dengan melakukan uraian rinci dari data teori,
atau dari kasus lain, sehinga pembaca dapat menerapkannya dalam konteks yang
hampir sama.
3. Ketergantungan
(dependability)
Dalam penelitian ini
dependabilitas dibangun sejak dari pengumpulan data dan analisis data lapangan
serta saat penyajian data laporan penelitian. Dalam pengembangan desain
keabsahan data dibangun mulai
dari pemilihan kasus dan fokus, melakukan orentasi lapangan dan pengembangan
konseptual. Menurut Lincoln dan Guba, Keabsahan data ini dibangun dengan
teknik: 1. Memeriksa bias-bias
yang datang dari peneliti ataupun datang dari objek penelitian, 2. Menganalisis
dengan memperhatikan kasus negativ, 3. Mengkonfirmasikan setiap simpulan dari
satu tahapan kepada subjek penelitian.
4. Ketegasan
(confirmability)
Ketegasan (confirmability) akan lebih mudah
diperoleh apabila dilengkapi dengan pelaksanaan keseluruhan proses dan hasil penelitian, karena penelitian
melakukan penelusuran audit, yakni dengan mengklarifikasikan data-data yang
sudah diperoleh kemudian mempelajari lalu peneliti menuliskan laporan hasil
penelitian.
Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), h. 349.